Nasional

Warga Keberatan Diminta Bayar Rp 12,6 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik, Publik Soroti Aturan PLN

Unknown's avatar
30
×

Warga Keberatan Diminta Bayar Rp 12,6 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik, Publik Soroti Aturan PLN

Share this article
Ilustrasi tiang listrik di tengah jalan. (Dok. JawaPos.com)

Sebuah kasus terkait biaya pemindahan tiang listrik PLN kembali menyedot perhatian publik setelah viral di media sosial.

Seorang warga mengaku terkejut dan kecewa ketika menerima surat resmi berkop PLN yang mewajibkan dirinya membayar Rp 12.691.245 atau sekitar Rp 12,6 juta. Padahal, permohonan pemindahan tiang listrik dari halaman rumahnya sudah ia ajukan secara resmi.

“Setelah petugas PLN datang tanggal 23 pagi, saya unggah lagi keluhan ini, dan ternyata langsung viral. Jujur, saya merasa diperas,” tulisnya.

Menariknya, pasca unggahan tersebut ramai diperbincangkan, pihak PLN disebut segera merespons. Hanya beberapa jam setelah viral, petugas datang ke lokasi dan memindahkan jaringan listrik. Proses tersebut bahkan selesai dalam hitungan jam, sementara tiang listrik dibongkar keesokan harinya.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Jika pemindahan bisa dilakukan cepat tanpa pungutan tambahan, mengapa sebelumnya warga diminta membayar biaya hingga belasan juta rupiah? Apalagi dalam surat resmi yang diterimanya, disebutkan bahwa dana tersebut bukan masuk ke kas PLN, melainkan melalui pihak ketiga.

Fenomena serupa ternyata bukan kali pertama terjadi. Beberapa warga di daerah lain juga pernah mengeluhkan mahalnya biaya pemindahan tiang listrik yang berdiri di atas tanah pribadi. Kondisi ini memicu kritik publik terhadap transparansi aturan yang berlaku.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan memang mengatur bahwa PLN berhak memanfaatkan tanah masyarakat untuk kepentingan jaringan listrik. Namun, Pasal 30 menyebutkan pemilik tanah, bangunan, atau tanaman berhak mendapatkan kompensasi. Sementara Pasal 31 menegaskan, kewajiban kompensasi tidak berlaku bila tanah tersebut sudah masuk dalam izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi sebelumnya.

Meski demikian, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang merasa terbebani biaya besar ketika meminta pemindahan tiang listrik. Publik kini mendesak PLN untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur dan dasar hukum terkait pungutan biaya tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang viral ini.

Sumber: buka link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *