BB – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers di Kantor Presiden oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Proses dan Dasar Pemberian Rehabilitasi
- Usulan rehabilitasi muncul setelah berbagai aspirasi dari masyarakat dan elemen publik diterima oleh DPR RI, yang kemudian menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah melalui komisi hukum.
- Setelah menerima usulan dari DPR, pemerintah melalui Menteri Hukum merekomendasikan penggunaan hak prerogatif Presiden. Keputusan tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas dan disetujui secara resmi.
- Surat keputusan rehabilitasi ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada sore hari yang sama, Rabu, 25 November 2025.
Kasus Sebelumnya: Vonis Penjara 4,5 Tahun
Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 3 bulan kurungan) pada 20 November 2025 oleh pengadilan Tipikor. Vonis itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi perusahaan PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada periode 2019–2022.
Rehabilitasi yang diberikan bukan berarti putusan pengadilan dibatalkan — melainkan pemulihan hak, nama baik, dan kedudukan hukum bagi terdakwa.
Siapa Saja yang Direhabilitasi
Selain Ira Puspadewi, dua mantan pejabat ASDP lainnya juga menerima keputusan serupa:
- Muhammad Yusuf Hadi — mantan Direktur Komersial & Pelayanan ASDP periode 2019–2024.
- Harry Muhammad Adhi Caksono — mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan ASDP periode 2020–2024.
Respons dari Lembaga Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan rehabilitasi dari Presiden — meskipun proses hukum sebelumnya telah selesai. Namun, KPK juga menyebut masih menunggu salinan resmi surat keputusan presiden (Keppres) sebelum menindaklanjuti prosedur bebas bagi para terpidana.
Pejabat pemerintahan berargumen bahwa rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur serta dalam kerangka hukum — termasuk mendapatkan pertimbangan dari lembaga yudikatif tertinggi, yakni Mahkamah Agung (MA).
Menurut keterangan pemerintah, setelah rehabilitasi keputusan selanjutnya akan dilakukan “sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Makna Rehabilitasi Hukum
Dalam konteks ini, rehabilitasi dimaknai sebagai pemulihan hak dan martabat hukum seseorang — meskipun tidak membatalkan vonis pidana. Jadi, status hukum boleh tetap sama, tetapi reputasi dan hak sipil yang melekat dapat dipulihkan.
Dampak & Kontroversi
Keputusan rehabilitasi ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, ada yang melihatnya sebagai upaya koreksi terhadap proses hukum yang dianggap berlebihan; di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa ini bisa menurunkan efek jera bagi praktik korupsi — terutama dalam kasus dengan kerugian besar terhadap negara.
Sementara KPK menegaskan akan menunggu dokumen resmi sebelum mengambil langkah, publik dan kalangan pengamat hukum terus memperdebatkan implikasi dari keputusan ini terhadap upaya penegakan hukum di masa depan.












