Untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal, JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) memfasilitasi acara sharing session antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Musi Banyuasin. Acara ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja.

Kabupaten Musi Banyuasin telah lebih dulu mengimplementasikan Perda ini sebagai langkah untuk mengutamakan tenaga kerja lokal dalam sektor-sektor usaha. Dengan ini, Disnakertrans Banggai melakukan studi untuk belajar dan mencari inspirasi dalam merumuskan kebijakan serupa, yang bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal, seiring dengan tumbuhnya investasi di daerah mereka.
Sebagai bagian dari perannya, JOB Tomori memfasilitasi kegiatan ini untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah, SKK Migas, dan sektor industri hulu migas. Selain memperdalam pemahaman mengenai Perda, acara ini juga menjadi wadah untuk saling berbagi praktik terbaik yang bisa diadaptasi oleh daerah lain.

Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain Azhari Idris (Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul), Wisnu Wardhana (Kepala Departemen Formalitas & Komunikasi SKK Migas Kalsul), Mursalin (Kepala Bappeda MUBA sekaligus Tim Perumus Perda No. 2/2020), Herryandi Sinulingga (Kepala Disnakertrans MUBA), dan perwakilan dari JOB Tomori, termasuk Visnu Cekti Bhawono (Manager Relations, Comdev, & Security) dan Aan Avianta (HR & OFM Manager).
Hari pertama acara dibuka oleh Wisnu Wardhana, dilanjutkan dengan sambutan dari JOB Tomori, dan pemaparan materi oleh Mursalin yang membahas bagaimana kebijakan ini diterapkan di Musi Banyuasin, serta apa saja praktek terbaik yang dapat diterapkan.












