Nasional

Jawaban Atas Isu Kewarganegaraan Ganda: Indonesia Hadirkan Global Citizenship of Indonesia (GCI)

Unknown's avatar
20
×

Jawaban Atas Isu Kewarganegaraan Ganda: Indonesia Hadirkan Global Citizenship of Indonesia (GCI)

Share this article

BB – Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperkenalkan kebijakan baru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah skema izin tinggal permanen tanpa batas waktu yang dirancang untuk mengakomodasi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia. Program ini dipandang sebagai jawaban atas polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan di ranah hukum dan kebijakan publik.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan bahwa GCI memberikan ruang bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, sejarah, atau keterikatan emosional dengan Indonesia untuk tetap memiliki akses tinggal yang luas tanpa harus mengubah status kewarganegaraan mereka.

“GCI hadir sebagai solusi praktis atas persoalan kewarganegaraan ganda. Melalui skema ini, individu yang memiliki kedekatan dengan Indonesia bisa mendapatkan hak tinggal permanen tanpa melanggar ketentuan hukum dan tanpa mengubah kewarganegaraan mereka. Kebijakan ini juga menjadi bukti bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa meninggalkan prinsip kedaulatan hukum,” ujarnya.

Agus menambahkan, kebijakan serupa telah lama diterapkan di beberapa negara, salah satu contohnya adalah Overseas Citizenship of India (OCI) yang diberlakukan pemerintah India. Keberhasilan penerapan skema tersebut di berbagai negara menjadi landasan kuat bahwa GCI layak diimplementasikan dan dapat memberikan kepastian hukum serta daya saing internasional bagi Indonesia.

Siapa yang Berhak Mengajukan GCI?

GCI diperuntukkan bagi sejumlah kategori individu, antara lain:

  • Orang asing yang sebelumnya merupakan Warga Negara Indonesia (eks WNI).
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua.
  • Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.
  • Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang:

  • Berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia,
  • Terlibat dalam aktivitas separatisme,
  • Memiliki latar belakang sebagai aparat sipil, intelijen, atau militer di negara lain.

Proses Permohonan Terintegrasi dalam Satu Sistem

Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem ini menggabungkan seluruh proses yang dibutuhkan, mulai dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status menjadi Izin Tinggal Tetap, hingga perpanjangan izin tinggal permanen dan izin masuk kembali tanpa batas.

Agus menegaskan bahwa modernisasi layanan ini merupakan komitmen Imigrasi untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan mudah diakses.

Imigrasi Indonesia akan terus responsif terhadap perubahan dan tantangan global. Peluncuran GCI membuktikan bahwa layanan keimigrasian kita tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tutur Agus mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *