Nasional

Bandara di Kawasan IMIP Morowali Diklaim Ilegal, DPR & DPD Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Unknown's avatar
11
×

Bandara di Kawasan IMIP Morowali Diklaim Ilegal, DPR & DPD Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Share this article

BB — Isu soal keberadaan bandara di kawasan industri IMIP, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali memanas setelah temuan yang menunjukkan bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara, seperti petugas bea cukai, imigrasi, serta pengawasan lalu-lintas udara.

Temuan dan Dugaan Pelanggaran

  • Berdasarkan laporan tim pengawasan kawasan hutan Satgas PKH yang viral di media sosial, bandara milik IMIP disebutkan “tidak memiliki pihak keamanan, bea cukai, maupun imigrasi” — sehingga akses keluar-masuk orang dan barang berlangsung tanpa pengawasan negara.
  • Pernyataan tegas datang dari Sjafrie Sjamsoeddin — Menteri Pertahanan — yang menyebut kondisi ini sebagai “anomali”: sebuah bandara tapi tanpa perangkat negara di dalamnya, sehingga membuka celah pelanggaran terhadap kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional.

Respon dari DPR, DPD, dan Publik

  • DPR RI (melalui Komisi I) menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Politikus dari fraksi terkait, Oleh Soleh, menyatakan bahwa operasi bandara tanpa pengawasan negara adalah bentuk “negara dalam negara” yang tidak bisa dibiarkan.
  • Dari kalangan DPD RI, Tamsil Linrung secara terbuka menolak keberadaan bandara tersebut. Ia mendesak agar status bandara dan pengelolaannya diusut, dan memperingatkan bahwa kedaulatan negara bisa terganggu jika bandara tetap beroperasi secara tertutup.
  • Tuntutan untuk penyelidikan lebih lanjut juga muncul dari publik dan beberapa organisasi masyarakat, yang menduga ada aktor atau kelompok tertentu di balik pengoperasian fasilitas strategis tanpa kontrol negara.

Fakta Operasional Bandara IMIP — Status & Kontroversi

  • Menurut data resmi, bandara di IMIP tercatat dengan kode ICAO “WAMP” dan IATA “MWS”, dengan klasifikasi “Non-Kelas” dan status operasi “Khusus”, serta untuk penggunaan domestik.
  • Namun demikian, meskipun secara administratif tercatat, kondisi di lapangan menunjukkan tidak adanya petugas negara — baik untuk bea cukai, imigrasi, maupun navigasi udara — yang membuat bandara tersebut dianggap “tertutup” dan beroperasi seperti fasilitas privat.
  • Beberapa pihak berpandangan bahwa keberadaan bandara seperti ini melemahkan pengawasan terhadap arus barang dan orang — membuka peluang penyelundupan, perdagangan ilegal, atau pergerakan tak terdeteksi.

Implikasi dan Permintaan Transparansi

  • Dalam suasana pengawasan ketat atas sektor tambang, khususnya nikel di kawasan IMIP, keberadaan bandara tanpa otoritas negara menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan nasional atas sumber daya alam dan kedaulatan wilayah udara.
  • Legislator meminta agar instansi terkait — termasuk Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, petugas bea cukai, imigrasi, serta aparat keamanan — segera melakukan investigasi, penataan, dan bila perlu penutupan jika ditemukan pelanggaran serius.
  • Masyarakat diharapkan mengawal proses ini agar apa yang disebut sebagai potensi “negara dalam negara” tidak dibiarkan menggerogoti hak dan kedaulatan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *