Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap dua perusahaan tambang di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil lantaran kedua perusahaan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
Perusahaan yang terkena sanksi adalah PT Anugerah Tompira Nikel yang beroperasi di Kecamatan Masama, serta PT Pantas Indomining dengan luas konsesi mencapai 4.458 hektare di wilayah Banggai.
Dalam surat resmi tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, disebutkan bahwa kedua perusahaan sudah menerima tiga kali peringatan administratif sejak Desember 2024. Namun hingga batas waktu yang diberikan, keduanya tetap belum menempatkan jaminan reklamasi sesuai aturan.

Mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
“Berdasarkan hasil evaluasi, kepada pemegang IUP sebagaimana terlampir diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan. Namun selama masa sanksi, perusahaan tetap wajib melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk lingkungan,” bunyi surat tersebut.
Sanksi ini berlaku selama 60 hari kalender. Perusahaan dapat melanjutkan operasional apabila telah menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan sesuai ketentuan.
Kementerian ESDM menegaskan, jika hingga masa sanksi berakhir kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka konsekuensi berikutnya adalah pencabutan izin usaha pertambangan.
Sumber: buka link












