Banggai Kepulauanx Daerah

Putusan MK Kukuhkan Rusli Modady dan Serfy Kambey sebagai Pimpinan Bangkep

Unknown's avatar
27
×

Putusan MK Kukuhkan Rusli Modady dan Serfy Kambey sebagai Pimpinan Bangkep

Share this article

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan akhir mengenai perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bernomor urut 04, Sugianto Tamoreka dan Heri Ludong, dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim konstitusi.

Keputusan tersebut sekaligus menegaskan kemenangan pasangan Rusli Modady dan Serfy Kambey sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan yang sah. Dengan demikian, proses pelantikan kedua pasangan tersebut dapat segera dilaksanakan.

Putusan ini menjadi akhir dari babak sengketa pemilihan dan mengukuhkan hasil rekapitulasi suara yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masyarakat pun berharap agar kepemimpinan Rusli Modady dan Serfy Kambey dapat membawa wilayah Bangkep menuju kemajuan dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

Selamat dan sukses diucapkan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Semoga dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *